20 Mei 2024
Workshop Penguatan Kapasitas Pelaksana sebagai Ruang Pembekalan Tenaga Pendamping Kegiatan PISEW TA.2024 Tahap I
Usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terselenggara, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mengadakan kegiatan lanjutan berupa Workshop Penguatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan PISEW TA. 2024 Tahap I. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman substansi, melatih, dan meningkatkan kemampuan keterampilan para tenaga pendamping khususnya TAPr dan Asisten TAPr dalam melaksanakan Kegiatan PISEW. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Zuri BSD City pada 14-17 Mei 2024, serta dihadiri oleh Plt. Kasubdit Wilayah II Direktorat PKP, PPK Pembinaan Manajemen II Direktorat PKP, TPK IBM PKP, Perwakilan Direktorat Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kementerian Dalam Negeri, Staf Teknis PPK PKP Provinsi, TAPr, Asisten TAPr Administrasi, dan Asisten TAPr Teknik. Terdapat tujuh provinsi yang berpartisipasi pada kegiatan workshop tahap I ini, yaitu Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara. “Workshop ini diharapkan mampu menjadi kegiatan yang meningkatkan kapasitas baik tim dari balai maupun tenaga pendamping. Seusai acara workshop, Bapak Ibu TAPr diharapkan dapat melakukan alih pengetahuan yang didapatkan dalam workshop ini kepada para tenaga pendamping khususnya Fasilitator Masyarakat (FM) agar mereka dapat melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola Kegiatan PISEW dengan baik dan sesuai dengan hasil yang diharapkan.”, ujar Plt. Kasubdit Wilayah II Direktorat PKP dalam sambutannya.
Kegiatan Workshop diawali dengan pre-test yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan awal peserta terhadap substansi Petunjuk Teknis Kegiatan PISEW TA.2024. Petunjuk Teknis Kegiatan PISEW TA.2024 tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada peserta agar dapat dibaca dan dipahami terlebih dahulu sebelum kegiatan workshop dimulai. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi lesson learned dan mitigasi risiko berdasarkan hasil audit kinerja BPKP. Pada sesi ini, peserta saling berdiskusi mengenai permasalahan, kendala, dan penyelesaian masalah yang terjadi pada setiap tahapan pelaksanaan Kegiatan PISEW di tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut bertujuan agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali pada Kegiatan PISEW TA.2024. Selanjutnya, peserta diberikan pemahaman mengenai seluruh tahapan Kegiatan PISEW sebagaimana yang telah diatur pada Petunjuk Teknis, mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Untuk menambah wawasan terkait aset desa, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri turut dilibatkan untuk sharing informasi mengenai proses pencatatan aset desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Bapak Ibu Tenaga Pendamping harus mengidentifikasi apakah infrastruktur yang akan dibangun berada pada tanah khas desa atau tidak dengan melampirkan bukti administratif dari tanah tersebut agar tidak terjadi permasalahan dan penyalahgunaan infrastruktur ketika sudah dibangun”, ucap Amrinsyah Darwis, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Penataan Aset Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Metode pembelajaran dalam kegiatan workshop dikombinasikan dengan praktik terutama terkait dengan penggunaan instrumen pengendalian berupa SIM dan SILK-A. Kegiatan praktik pun tidak hanya dilakukan di dalam ruangan, praktik perhitungan capaian luasan terlayani infrastruktur terbangun juga dilakukan oleh peserta workshop. Dalam praktik perhitungan capaian luasan, peserta workshop diminta untuk melakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan aplikasi avenza maps. Selanjutnya peserta berlatih untuk mengoperasikan aplikasi QGIS untuk menggambarkan capaian luasan terlayani.
Di akhir kegiatan, Valentina, Ketua TPK IBM Direktorat PKP mengingatkan bahwa terdapat hal-hal baru pada pelaksanaan Kegiatan PISEW TA.2024 yang berbeda dari tahun sebelumnya, sehingga tenaga pendamping diharapkan dapat mencermati dan memahami substansi baru yang telah diatur pada Petunjuk Teknis. Para tenaga pendamping juga harus selalu memperhatikan negative list, serta memanfaatkan secara maksimal fungsi instrumen yang disediakan, meliputi jadwal nasional, buku saku, dan sistem informasi manajemen (SIM) serta keuangan (SILK-A). “Pelaksanaan kegiatan PISEW harus tertib administrasi dengan menerapkan prinsip 3D, yaitu data lengkap, data benar, dan data valid, serta tidak menghilangkan atau mengurangi tahapan pelaksanaan kegiatan dalam melakukan percepatan”, ujar Valentina. Workshop ditutup dengan post-test sebagai evaluasi pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Pada penghujung kegiatan juga diumumkan tiga peserta terbaik, yakni Pak Dwi dari Kalimantan Barat sebagai peraih nilai tes tertinggi, Pak Teddy dari Jawa Timur I sebagai peraih progres nilai tertinggi, dan Pak Temy dari Sulawesi Utara sebagai peserta teraktif.