PISEW
LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan terwujudnya lingkungan hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan yang dapat mendukung perikehidupan dan penghidupan yang sehat, aman, serasi dan berkelanjutan. Fokus pada pada pengembangan/pembangunan lingkungan hunian dan kawasan perdesaan, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) hadir sebagai salah satu bentuk respon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk meningkatkan efisiensi potensi, pelayanan dan pengembangan kawasan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap visi Presiden Republik Indonesia, khususnya:
Ke-1 : Pembangunan infrastruktur terus berlanjut, interkoneksi infrastruktur dengan kawasan, industri kecil, Kawasan Ekonomi Khusus, pariwisata, persawahan, perkebunan, dan perikanan;
Ke-5 : APBN harus tepat sasaran, dipastikan harus memiliki manfaat ekonomi & meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan kegiatan PISEW berada di kawasan perdesaan yang delineasinya mencakup pada 2 (dua) desa yang secara administratif berada pada wilayah kecamatan yang sama dan berbatasan langsung. Kegiatan PISEW dilaksanakan dengan pola kegiatan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan : Melakukan peningkatan kualitas dan/atau pembangunan infrastruktur baru berskala kawasan melalui pendekatan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.
Sasaran :
Sasaran dari kegiatan PISEW adalah:
- Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kelembagaan, proses perencanaan, dan pelaksanaan konstruksi;
- Masyarakat di lokasi kegiatan memperoleh pendapatan pada saat proses kontruksi dan berpotensi meningkatnya penghasilan masyakarat dalam jangka panjang;
- Terbangunnya infrastruktur dasar dalam skala kawasan perdesaan guna mendukung peningkatan akses terhadap pelayanan sosial, dan pengembangan ekonomi lokal; dan
- Terselenggaranya seluruh tahapan kegiatan dalam satu tahun anggaran.
KRITERIA LOKASI SASARAN
- Lokasi kegiatan PISEW berada di 1 (satu) kawasan perdesaan dalam satu kecamatan;
- Dalam 1 (satu) kawasan perdesaan terdiri dari 2 (dua) desa yang secara administratif berada dalam wilayah kecamatan yang sama, berbatasan langsung dan membentuk Kawasan;
- Status desa-desa yang diusulkan merupakan desa definitif dan tercantum dalam basis data Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik tentang kode dan nama wilayah kerja statistik setiap tahunnya; dan
- Dalam 1 (satu) kecamatan hanya dilakukan 1 (satu) kegiatan PISEW dalam 1 (satu) tahun anggaran.
KETENTUAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
- Menggunakan teknologi tepat guna yang dapat dikerjakan masyarakat dalam proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi;
- Mempertimbangkan ketersediaan waktu pelaksanaan konstruksi pada tahun berjalan;
- Mengutamakan penggunaan material/ sumber daya setempat;
- Mengacu pada Standar Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- Memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat di kawasan perdesaan terpilih.
JENIS KEGIATAN YANG DILARANG (NEGATIVE LIST)
Jenis kegiatan yang dilarang untuk didanai dari kegiatan PISEW adalah:
- Tumpang tindih dengan kegiatan dari sumber pendanaan lainnya;
- Memperkerjakan tenaga kerja dibawah usia 18 tahun;
- Pelaksanaan kegiatan dialihkan kepada pihak ke tiga atau dikontraktualkan kepada penyedia jasa/perusahaan kontraktor;
- Menggunakan material yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan budaya;
- Pembangunan infrastruktur dilakukan pada wilayah dengan fungsi kawasan lindung yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masing-masing kabupaten;
- Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumberdaya air atau sungai yang mengalir dari atau menuju kabupaten dan/atau provinsi lain;
- Kegiatan pengolahan tambang dan/atau penggunaan terumbu karang;
- Pembebasan/pembelian lahan dan biaya sertifikasi lahan;
- Lahan untuk pembangunan terdaftar sebagai aset Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten;
- Pembangunan dan/atau rehabilitasi kantor pemerintahan dan tempat ibadah;
- Lokasi pembangunan dengan kontur ekstrim dan/atau kawasan rawan bencana alam seperti banjir tahunan dan longsor; dan
- Infastruktur yang tidak sesuai dengan jenis dan kriteria dalam petunjuk teknis kegiatan PISEW TA. 2023.
JENIS INFRASTRUKTUR
Jalan
Jalan yang di maksud dalam kegiatan PISEW adalah jalan umum yang berfungsi untuk menghubungkan kawasan dan/atau potensi kawasan. Jenis konstruksi Jalan yang dapat dibangun dalam kegiatan PISEW meliputi:
- Perkerasan lapis pondasi bawah (Perkerasan Batu Belah Telford/makadam, Timbunan Pilihan);
- Perkerasan Aspal; Perkerasan lapis penetrasi makadam;
- Perkerasan bata beton (paving block);
- Perkerasan beton; dan/atau
- Jalan Jerambah.
Jembatan
Jembatan adalah suatu konstruksi yang berfungsi menghubungkan kedua ruas jalan yang terputus oleh adanya suatu rintangan yang permukaannya lebih rendah. Pembangunan jembatan berfungsi sebagai sarana penghubung pejalan kaki atau lalu-lintas kendaraan ringan di perdesaan dan memiliki jenis konstruksi sederhana dengan bentang maksimal 6 meter, dengan mempertimbangkan sumber daya setempat (tenaga kerja, material, peralatan, dan teknologi) sehingga mampu dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Konstruksi jembatan dapat berupa:
- Jembatan kayu;
- Jembatan kayu dengan gelagar besi;
- Jembatan beton dengan gelagar besi; dan
- Jembatan beton.
Tambatan Perahu
Pembangunan tambatan perahu dapat berupa pembangunan baru ataupun peningkatan/rehabilitasi tambatan yang ada dan harus dilengkapi dengan jalan penghubung ke permukiman. Jenis konstruksi Tambatan Perahu yang dapat dibangun dalam kegiatan PISEW terdiri dari 2 tipe, meliputi:
- Tipe Tambatan Perahu Satu Lantai: Tipe ini cocok untuk daerah hulu sungai, dimana perbedaan muka air pasang dan surut tidak terlalu besar;
- Tipe Tambatan Perahu Dua Lantai: Tipe ini cocok untuk daerah hilir sungai, dimana perbedaan muka air pasang dan surut cukup besar karena dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Kriteria teknis kontruksi Tambatan Perahu:
- Lokasi pembangunan berada di area yang tidak mudah erosi;
- Lokasi pembangunan berada pada bagian sungai yang lurus dan area di sekitar lokasi harus bersih;
- Lokasi pembangunan berada pada jalur lalu lintas perahu dan mampu melayani kegiatan di sekitar tambatan perahu;
- Lokasi pembangunan berada di tepi sungai dengan kedalaman maksimal 6 meter;
- Lokasi pembangunan perlu memperhatikan penempatan material, tempat kerja dan tambatan perahu; dan
- Material kayu yang digunakan adalah minimal mutu kayu kelas II, berbentuk lurus dan tahan air.
Bangunan Pasar
Jenis infrastruktur bangunan pasar pada kegiatan PISEW berupa pasar antar desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 pasar antar desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih. Pembentukan pasar antar desa ditetapkan dengan peraturan bersama antar Kepala Desa. Bangunan pasar bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi pertanian, peternakan, perikanan dan industri di perdesaan khususnya dalam pemasaran produk. Kualitas bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.
Jenis konstruksi Bangunan pasar yang dapat dibangun dalam kegiatan PISEW meliputi:
- Toko/kios;
- Los/Lapak pasar; dan
- Hamparan/dasaran/jongko.
Kriteria teknis kontruksi Bangunan Pasar
- Telah memiliki embrio pasar (area tidak berpindah dan telah memiliki kegiatan/interaksi jual beli secara terus menerus);
- Berada di lokasi yang strategis dengan memperhatikan risiko bencana, lalu lintas jalan dan didukung oleh kemudahan akses transportasi; dan
- Memperhatikan kapasitas pengguna pasar dengan ketersediaan lahan.
STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN
TAHAPAN PELAKSANAAN
TAHAPAN PELAKSANAAN DI MASYARAKAT