12 Juni 2024
TPK IBM PKP Gelar Diskusi Lintas Kementerian Lembaga terkait Proses Hibah Lahan Masyarakat dalam Kegiatan IBM
Diskusi lintas K/L untuk membahas proses hibah lahan masyarakat dalam pelaksanaan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme hibah lahan serta penyampaian lesson learned dari setiap K/L dalam pelaksanaan hibah lahan masyarakat dalam kaitannya dengan aset desa. Diinisiasi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) IBM Direktorat PKP, diskusi ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetapi juga menggandeng Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan Direktorat Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di Hotel Cosmo Amaroossa Jakarta pada 11-12 Juni 2024.
Infrastruktur yang terbangun dalam kegiatan PISEW perlu dipastikan keberlanjutannya, khususnya dalam konteks pemeliharaan dan pengembangan. Konteks ini berkaitan dengan Pemerintah Desa yang menyediakan lahan dan nantinya juga menjadi pemilik aset dari infrastruktur terbangun, sehingga secara administrasi dan legalitas harus dilaksanakan secara clean and clear. Valentina selaku Ketua TPK IBM PKP memberikan pengantar dan penjelasan singkat terkait kegiatan PISEW T.A 2024 untuk mengawali diskusi bahwa “Dalam Kegiatan PISEW tanah yang digunakan harus dipastikan merupakan tanah Pemerintah Desa, namun saat ini hanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Desa”. Dalam pelaksanan kegiatan PISEW juga dibuka opsi adanya swadaya dari masyarakat, berupa hibah lahan untuk pembangunan infrastruktur. Untuk hibah lahan dari masyarakat ini, dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan telah dibuat Format Surat Pernyataan Pemilik Lahan untuk Hibah yang ditandatangani oleh Pemilik Lahan, Kepala Desa, Camat, dan saksi-saksi yang meliputi LPMD, Perwakilan Masyarakat, dan Ahli Waris.
Pada sesi I diskusi, Gusmantoro selaku Penata Pertanahan Ahli Madya, Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN dalam paparannya menjelaskan bahwa “setiap bidang tanah harus disertifikatkan, Legalisasi tanah diperlukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan seperti sengketa tanah, sehingga tanah/lahan dapat dijamin kepastian hukumnya”. Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang mekanisme hibah lahan perorangan ke instansi pemerintah dilakukan dengan mekanisme pelepasan hak. Mekanisme ini dimulai dari pemegang hak atas tanah melakukan Pelepasan Hak dalam bentuk akta Pelepasan Hak atau Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat dan dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (Camat, Kepala Kantor Pertanahan, atau Notaris). Selanjutnya Pemerintah Desa melakukan permohonan pendaftaran tanah dengan melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku.
Dilanjutkan pada sesi II dimana pada sesi ini lebih pada sesi sharing dan teknis pelaksanaan terkait mekanisme hibah lahan sesuai kewenangan dan kaitannya dengan aset desa. Aris Prasetiantoro sebagai Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang dari Kantor Wilayah Provinsi Banten menambahkan “Proses permohonan pendaftaran tanah dimulai dengan Pengukuran bidang tanah dengan menghadirkan tetangga berbatasan sehingga potensi perselisihan dapat diminimalisir. Setelah itu akan diolah menjadi peta bidang tanah, yang selanjutnya akan diproses oleh Panitia Persetujuan Tanah. Seluruh rangkaian ini merupakan wewenang Kantor Pertanahan setempat”. Adapun terkait dengan biaya dalam permohonan pendaftaran tanah oleh Pemerintah Desa dalam konteks tanah hasil pelepasan hak menjadi hak pakai, Deni Marzuki sebagai Kepala Seksi Penatapan Hak dan Pendaftaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyampaikan bahwa “biayanya berupa nol rupiah karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Namun, hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena menurut Sugeng Gunawan Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa, Direktorat Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, dalam PP tersebut belum mencakup Tanah Kas Desa (TKD). Pengelolaan kekayaan milik desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa oleh karena itu, inventarisasi aset desa menjadi sangat penting untuk memaksimalkan potensi desa. Sugeng menambahkan “Saat ini sedang digerakkan terkait penertiban aset desa di seluruh wilayah di Indonesia, namun masih terdapat kendala-kendala dalam pengimplementasiannya”.
Diskusi berjalan dengan interaktif dan masing-masing K/L memberikan arahan berdasarkan tupoksi masing-masing terkait mekanisme hibah lahan masyarakat dan pengelolaan aset desa yang saling berkesinambungan. Pada intinya, seluruh narasumber memberikan rekomendasi terhadap kepastian status lahan untuk pembangunan infrastruktur PISEW sebagai status lahan desa sebagai jaminan kekuatan hukum dan menghindari sengketa tanah dikemudian hari.