25 Juni 2024
Diawali dengan Sosialisasi Penggunaan Instrumen Rekrutmen Tenaga Pendamping, Kegiatan PISEW Tahap II Siap Dilaksanakan
Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya saat ini sedang memasuki proses penetapan lokasi tahap II. Sebagai salah satu bentuk percepatan yang dilakukan, sama halnya dengan yang telah dilakukan pada tahap pertama, Sosialisasi Penggunaan Instrumen Rekrutmen Tenaga Pendamping Kegiatan PISEW Tahap II diselenggarakan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2024 di Hotel Best Western Makassar, Sulawesi Selatan, serta bertujuan untuk menyelaraskan persepsi terkait proses rekrutmen tenaga pendamping, menyampaikan informasi terkait mekanisme dan penggunaan fasiltas rekutmen, dan mengoptimalkan penggunaan instrumen rekrutmen yang akan dilaksanakan dalam satu portal. Selain itu, sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat pada Tahap II terdapat beberapa BBPW yang baru melaksanakan pengawasan dan pengendalian Kegiatan PISEW kembali pada TA. 2024 ini. Seperti pada kegiatan sosialisasi tahap I, acara ini juga dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pemaparan mekanisme rekrutmen tenaga pendamping dan coaching clinic penggunaan instrumen rekrutmen.
Plt. Kasubdit Wilayah II Direktorat PKP, Mujutahid Hidayat, dalam sesi pembukaan acara menyampaikan bahwa BPPW perlu memahami prosedur yang ditetapkan dan bertanggung jawab terhadap proses pemantauan dan/atau pelaksanaan pengadaan tenaga pendamping Kegiatan PISEW TA. 2024 Tahap II untuk memastikan seluruh tahapan rekrutmen tepat sasaran dan sesuai tujuan bersama. “Jika terdapat hal-hal yang menjadi kendala atau belum diatur dalam POS dapat segera melakukan konsultasi dan berdiskusi dengan Tim Pelaksana Kegiatan IBM Direktorat PKP untuk mendapatkan rekomendasi jalan keluarnya. Oleh karena itu, mohon untuk perwakilan yang hadir dapat memanfaatkan kegiatan dengan sebaik-baiknya dan saya meminta setelah pelaksanaan sosialisasi pada hari ini Tim BPPW dapat segera bergerak untuk melakukan perekrutan Tenaga Pendamping,” tambah Mujutahid.
Pada sesi pemaparan materi mekanisme rekrutmen, Winda Laksana, TPK IBM Direktorat PKP menyampaikan, “Waktu pelaksanaan rekrutmen tahap II dapat disesuaikan dengan masing-masing jabatan (TAPr, Asisten TAPr, dan FM). Selain itu, pelaksanaan rekrutmen hingga penandatanganan kontrak harus memperhatikan durasi waktu kerja yaitu maksimal 6 bulan untuk TAPr dan 5 bulan untuk Asisten TAPr dan FM”. Proses pelaksanaan rekrutmen dapat dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 dengan memperhatikan tahapan sesuai dengan POS. Terkait proses rekrutmen ditambahkan dan ditegaskan kembali oleh Valentina selaku ketua TPK IBM Direktorat PKP, “Terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) tenaga pendamping PISEW TA. 2024 Tahap II akan dilakukan penyesuaian ketersediaan Revisi Anggaran DIPA”, tambah Valentina. Beliau juga menekankan pentingnya cross check terhadap calon tenaga pendamping terkait track record jika pernah menjadi pendamping di tahun-tahun sebelumnya dan memastikan bahwa para peserta tidak melakukan double job khususnya pada kegiatan IBM lainnya baik di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya maupun Kementerian PUPR.