Disable Preloader

Baca Berita

05 Juli 2024

Diskusi Sinkronisasi antara Kementerian sebagai Wadah Penyelarasan Kegiatan PISEW, Indeks Desa, dan Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Rapat Pembahasan Kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman Mendukung Pengembangan Perdesaan yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Tim Pelaksana Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (TPK IBM PKP) melaksanakan Diskusi Sinkronisasi Penyusunan dan Pengujian atas Instrumen Evaluasi Output dan Outcome Kegiatan PISEW pada tanggal 2 hingga 4 Juli 2024 di Hotel Harris Festival Citylink, Kota Bandung, Jawa Barat. Selain mengundang perwakilan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, turut hadir perwakilan dari Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, serta BPPW Jawa Barat.

Dalam sambutannya mewakili Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Mujutahid Hidayat, Plt. Kasubdit Wilayah II Direktorat PKP menyampaikan bahwa kegiatan ini berfungsi sebagai wadah diskusi dan sinkronisasi antara instrumen evaluasi output dan outcome Kegiatan PISEW yang dirumuskan oleh Direktorat PKP Kementerian PUPR dengan Indeks Desa yang diampu oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (I-PKP) yang diinisiasi oleh Kementerian Desa PDTT. “Dampak kegiatan PISEW harus diperhitungkan secara output dan outcome, yang saat ini sedang dirumuskan terkait metode perhitungannya. Harapannya, metode tersebut dapat menjadi alat/instrumen dalam melakukan evaluasi keberhasilan pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan. Sehingga sinkronisasi ini dibutuhkan karena berkaitan dengan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan melalui Indeks Desa dan I-PKP”, ujar Mujutahid.

Pada sesi diskusi, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan indikator, sumber data, dan metode perhitungan Indeks Desa dalam mengukur capaian pembangunan desa, serta hubungan antara indeks tersebut dengan Dokumen Perencanaan Desa. Alfia Oktivalerina, Koordinator Perdesaan Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa Konsep KP dalam RPJMN 2025 – 2029 menyasar tiga poin penting, yakni pemenuhan layanan dasar yang bersifat komunal di desa, pemenuhan layanan dasar SPM, dan pendekatan infrastruktur berbasis masyarakat/padat karya. “Kegiatan PISEW diharapkan dapat memberikan sumbangsih pada dimensi pemenuhan sarana prasarana layanan dasar dan aksesibilitas. Sementara itu, Kegiatan PISEW juga dapat berkontribusi pada perhitungan indikator sosial, yakni pada sub indikator aktivitas dan peningkatan kapasitas masyarakat. Serta pada perhitungan indikator ekonomi, yaitu pada sub indikator produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi. Indikator-indikator tersebut masih bersifat terbuka, sehingga apabila terdapat indikator baru, dapat ditambahkan juga pada Indeks Desa ini”, ucap Alfia.

Sementara itu, Kementerian Desa PDTT menyampaikan mengenai Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (I-PKP) dan Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016. Berdasarkan pemaparan dari Rusli Ramli, Koordinator Fasilitasi Kawasan Perdesaan Kementerian Desa PDDT, penyelenggaraan pembangunan di kawasan perdesaan merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP). “RPKP ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku selama lima tahun. Kawasan perdesaan di Indonesia yang telah ditetapkan berjumlah 279 kawasan yang tertuang dalam Keputusan Bupati. Kawasan ini terdiri dari minimal 2 desa”, ujar Rusli. Selain itu, Reno Budi Sasotyo, Perencana Ahli Madya Direktorat Perencanaan Teknis Kementerian Desa PDDT menambahkan, ”Dalam konteks I-PKP, pengembangan kawasan perdesaan didasarkan dari sektor ekonomi, utamanya dalam komoditas unggulan kawasan. Kegiatan PISEW dapat berkontribusi pada I-PKP, yakni pada dimensi jejaring prasarana sarana, mencakup sub dimensi konektivitas antar desa dalam kawasan perdesaan, aksesibilitas ke dan dari kawasan perdesaan serta ke sentra komoditas unggulan, dan pasar kawasan perdesaan”, ucap Reno.

Setelah pelaksanaan sesi diskusi, dilanjutkan dengan sesi Focus Group Discussion (FGD) dan kunjungan lapangan yaitu di Desa Sindangkerta dan Desa Puncaksari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pelaksanaan FGD melibatkan Kepala Desa Sindangkerta, Kepala Desa Puncaksari, perwakilan KKAD/BKAD, dan masyarakat desa untuk menjaring aspirasi mengenai manfaat infrastruktur jalan, serta mengidentifikasi output dan outcome dari infrastruktur yang telah dibangun pada tahun 2022 dan 2023 silam. Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan pada lokasi pembangunan infrastruktur Kegiatan PISEW untuk mengetahui kondisi terkini dari infrastruktur tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut dari diskusi dan kunjungan lapangan, Alvaryan, perwakilan dari Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas menyatakan bahwa Kegiatan PISEW sangat berkontribusi dalam meningkatkan nilai aksesibilitas kawasan perdesaan dalam Indeks Desa. “Utamanya jalan yang dibangun di Desa Puncaksari, setelah berdialog dengan Kepala Desa dan masyarakat sekitar, ternyata jalan tersebut menjadi rute alternatif yang dapat memangkas waktu tempuh dari Desa Cintakarya menuju pusat kegiatan di Desa Puncaksari. Sehingga biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat juga menjadi berkurang. Ternyata walaupun hanya dibangun pada satu desa, kebermanfaatan infrastruktur PISEW dapat dinikmati oleh desa-desa lainnya”, ucap Alvaryan. Selain itu, Reno juga menghendaki bahwa lokasi Kegiatan PISEW hendaknya dapat diinformasikan ke Kementerian Desa agar dapat dilakukan sinkronisasi dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh Kementerian Desa. Sebagai penutup, Plt. Kasubdit Wilayah II Direktorat PKP menambahkan, “Permasalahan yang ditemukan pada lokasi kegiatan sinkronisasi ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga, baik dari segi keberlanjutan program hingga pendanaan”, ujar Mujutahid.

Gambar Terkait