01 Maret 2024
TPK IBM Direktorat PKP Gelar Uji Petik Pelaksanaan Pencatatan Aset Kegiatan PISEW TA. 2023 dan Diskusi Konsep Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2024
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) IBM Direktorat PKP telah menyelenggarakan Kegiatan Uji Petik Pelaksanaan Pencatatan Aset Kegiatan PISEW TA. 2023 dan Diskusi Konsep Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2024 di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada tanggal 27-29 Februari 2024. Kegiatan pertama dibuka dengan diskusi Konsep Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2024 di Hotel Santika Premiere oleh TPK IBM Direktorat PKP dengan Tim BPPW Jawa Tengah. Berdasarkan hasil diskusi, didapatkan kesimpulan bahwa terdapat beberapa substansi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW yang perlu dievaluasi lebih lanjut. “Masih terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan kembali sebelum finalisasi Konsep Petunjuk Teknis Kegiatan PISEW TA. 2024 khususnya terkait dasar hukum, negative list, perpajakan, dan asuransi ketenagakerjaan”, ujar Valentina, Ketua TPK IBM Direktorat PKP.
Sementara itu, Kegiatan Uji Petik Pelaksanaan Pencatatan Aset dilaksanakan di dua kecamatan penerima Kegiatan PISEW TA. 2023, yakni Kecamatan Bawen (Desa Polosiri dan Desa Asinan), serta Kecamatan Bancak (Desa Bancak) Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubdit Wilayah 2 Direktorat PKP, TPK IBM Direktorat PKP, Perwakilan Subdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Bagian Keuangan, PBMN dan BPB Setditjen Cipta Karya, Perwakilan Subdit Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Direktorat Kepatuhan Intern, Perwakilan Subdit Koordinasi Pengadaan Tanah, Pemantauan dan Evaluasi Direktorat SSPIP, PPK PKP di lingkungan BPPW Jawa Tengah, Perwakilan Pokja PKP Kabupaten Semarang, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang, Camat Bancak, Camat Bawen, Kepala Desa Bancak, Kepala Desa Asinan, dan Kepala Desa Polosiri. Kegiatan diawali dengan kunjungan ke lokasi infrastruktur terbangun pada ketiga desa tersebut. Lokasi pertama yang dikunjungi yaitu Desa Polosiri dengan jenis infrastruktur berupa jalan rabat beton sepanjang 200 m dan talud sepanjang 400 m. Kemudian dilanjutkan ke Desa Asinan dengan jenis infrastruktur berupa jalan rabat beton sepanjang 335 m, serta Desa Bancak dengan jenis infrastruktur jalan rabat beton dengan panjang 395 m.
Setelah kunjungan, dilaksanakan kegiatan Sarasehan atau diskusi bersama para kepala desa yang bertujuan untuk memetakan permasalahan dalam proses pencatatan aset desa pada Kegiatan PISEW. “Tujuan dari pelaksanaan kegiatan kita pada hari ini tidak hanya sekedar berkunjung melihat kondisi infrastruktur yang sudah dibangun melalui Kegiatan PISEW tetapi kita juga ingin mengetahui sejauh mana proses pencatatan aset untuk infrastruktur terbangun tersebut dan apakah masih terdapat kesulitan atau masalah yang dihadapi dalam proses pencatatan asetnya oleh Pemerintah Desa selaku penerima hibah infrastruktur Kegiatan PISEW”, tutur Mujutahid, Kasubdit Wilayah 2 Direktorat PKP dalam sambutan pembukaannya.
Akhir dari keseluruhan tahapan yang dilakukan pada Kegiatan PISEW adalah proses Serah Terima Infrastruktur terbangun dari KPA kepada Pemerintah Desa. Mujutahid menambahkan, “Dan dalam Kegiatan PISEW kami meminta agar selanjutnya Pemerintah Desa bertanggungjawab untuk mencatatkan infrastruktur terbangun sebagai aset desa, memanfaatkan hasil Pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas, dan melakukan pengelolaan untuk kegiatan pemeliharaan dan pengembangan hasil pelaksanaan pembangunan”. Terkait pencatatan aset, Amrinsyah Darwis, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Penataan Aset Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendag juga menegaskan, “Poin terpentingnya adalah desa segera mencatatkan aset infrastrukturnya terlebih dahulu ke Kemendagri untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan terkait kepemilikan lahan yang ditakutkan akan terjadi di masa depan”. Sejalan dengan pernyataan tersebut, seluruh infrastruktur terbangun pada Desa Polosiri, Desa Asinan, dan Desa Bancak telah dicatatkan dalam buku inventaris desa dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukungnya. Namun, Pemerintah Desa juga perlu mengunggah pencatatan asetnya dalam aplikasi SIPADES yang dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DISPERMASDES) Kabupaten Semarang. Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk melaporkan dan melakukan pembinaan terkait pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap Aset Desa, serta mengharuskan Pemerintah Daerah untuk mengirimkan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa secara rutin setiap tahun.
Kegiatan ditutup dengan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Uji Petik Pencatatan Aset PISEW TA. 2023. Berdasarkan pemaparan dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat tujuh kelompok pencatatan aset, yakni Tanah; Kendaraan; Peralatan/Mesin; Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; dan Aset yang Tidak dapat Ditemukan. Sementara itu, pada Kegiatan PISEW, pencatatan infrastruktur yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Desa dapat dimasukkan dan dicatatkan dalam kelompok jenis aset Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan. Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan PISEW dapat turut menyebarkan informasi terkait pengaturan terkait pencatatan dan pengelolaan aset desa. Sehingga diharapkan terdapat sinkronisasi antara infrastruktur terbangun dari Kegiatan PISEW dengan pencatatan aset desa di Kementerian Dalam Negeri.