22 September 2022
TP3 Mulai Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan IBM PKP di 5 Provinsi
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian Pusat (TP3) Infrastruktur Berbasis Masyarakat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara bertahap di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian di tingkat pusat oleh TP3 yang bertujuan untuk memastikan seluruh proses kegiatan fisik, pelaporan administrasi, dan keuangan kegiatan PISEW dan KOTAKU dilakukan dengan baik dan akuntabel agar pemanfaatan anggaran Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi diawali dengan rapat koordinasi di tingkat provinsi dan dilanjutkan dengan melakukan pengecekan data SIM IBM PKP serta kunjungan ke lokasi pembangunan infrastruktur yang telah disepakati sebelumnya. Seluruh stakeholder pelaksana mulai dari PPK PKP BPPW, Konsultan Teknis Pengendalian (KTP-IBM) Pusat, Tenaga Ahli Provinsi (TAPr), Fasilitator Masyarakat (FM), hingga masyarakat selaku penyelenggara kegiatan turut dilibatkan guna memaksimalkan rantai koordinasi di lapangan.
Diawali dengan Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sulawesi Tenggara, TP3 dibagi ke dalam 3 tim untuk melakukan perjalanan monitoring dan evaluasi secara paralel. Provinsi Aceh merupakan provinsi yang memiliki jumlah lokasi Kegiatan IBM PKP terbanyak, dengan lokasi PISEW sebanyak 66 kecamatan dan KOTAKU sebanyak 54 kelurahan/desa. Banyaknya lokasi kegiatan IBM PKP di provinsi ini tentu saja memerlukan pengawasan dan pengendalian yang intensif dalam pelaksanaannya karena jika terjadi keterlambatan akan berdampak signifikan pada capaian secara nasional. Salah satu lokasi yang menjadi sampel pelaksanaan kegiatan KOTAKU di Provinsi Aceh adalah Gampong Lamglumpang, Kecamatan Ule Kareng, Kota Banda Aceh di mana rencana infrastruktur prioritas yang akan dibangun yaitu jalan rabat beton sepanjang 110 meter di Dusun Mon Tujoh serta pembangunan drainase lingkungan sepanjang 599 meter yang tersebar pada beberapa titik di Dusun Gajah, Dusun Salihin, dan Dusun Mon Tujoh. Berdasarkan hasil survei masih ditemukan bahwa pelaksanaan tahapan identifikasi dan penentuan kawasan kumuh di Gampong Lamglumpang belum dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan KOTAKU. TP3 kemudian mengarahkan penyelenggara swakelola bersama FM untuk segera melakukan update data perhitungan baseline numerik dan mendelineasi kawasan kumuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di waktu yang bersamaan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi, BPPW Provinsi Aceh juga menyelenggarakan inkubasi pemenuhan kelengkapan data dalam SIM dan SILK-A bersama seluruh TAPr dan Asisten TAPr bidang teknis dan administrasi untuk sinkronisasi data realisasi kegiatan yang ada di lapangan dengan pelaporan dalam sistem informasi.
Pada monitoring dan evaluasi di Provinsi Jawa Barat, ditemukan permasalahan konflik kepentingan dalam penentuan jenis infrastruktur Kegiatan PISEW di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini, TP3 mengambil peran dalam memediasi pihak-pihak terlibat untuk tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam peraturan dan petunjuk teknis kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat sebagai langkah memitigasi terjadinya temuan audit di waktu mendatang.
Pada Provinsi Sulawesi Tenggara, TP3 melakukan sampel survei ke lokasi kegiatan PISEW di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan dengan infrastruktur prioritas berupa tambatan perahu. Dari hasil survei, diketahui kondisi aktual pelaksanaan fisik di lapangan sudah lebih tinggi dari yang terlaporkan dalam SIM. Hal ini dikarenakan masih perlunya penguatan kapasitas penggunaan aplikasi SIM dan SILK-A kepada pelaksana kegiatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, TP3 bersama KTP-IBM kembali melakukan pelatihan singkat penggunaan aplikasi SIM dan SILK-A kepada TAPr, asisten TAPr, dan Fasilitator Masyarakat kegiatan KOTAKU. Dalam pertemuan juga disepakati agar seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan serta laporan keuangan segera dilengkapi ke dalam aplikasi SIM dan SILK-A.
Perjalanan monitoring dan evaluasi TP3 kemudian dilanjutkan di Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat. Untuk Provinsi Sulawesi Utara, pembangunan infrastruktur prioritas pada kegiatan KOTAKU di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow adalah drainase lingkungan sepanjang 1.387 meter. Hal ini sesuai dengan hasil perhitungan baseline numerik yang menunjukkan aspek kekumuhan tertinggi berada pada kondisi drainase lingkungan, yang mana di lokasi ini terdapat potensi genangan ketika memasuki musim penghujan. Berdasarkan hasil pengamatan, TP3 mengarahkan FM Kelurahan Imandi untuk melakukan analisis perhitungan debit air sebagai dasar penentuan dimensi penampang saluran agar diketahui kapasitas daya tampung saluran dari air buangan limbah rumah tangga maupun air limpasan hujan. Perencanaan infrastruktur penting untuk diperkuat agar menghasilkan kualitas infrastruktur yang baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam waktu yang panjang.
Pada Provinsi Kalimantan Barat, terdapat lokasi penyelenggaraan yang beririsan antara kegiatan PISEW dan KOTAKU yaitu di Desa Paoh Desa, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang. Pembangunan infrastruktur prioritas untuk kegiatan PISEW berupa jalan penghubung Antara Desa Paoh Desa dengan Desa Umin Jaya sepanjang 420 meter, sedangkan pada kegiatan KOTAKU infrastruktur prioritasnya berupa drainase lingkungan sepanjang 419 meter. Proses penentuan jenis infrastruktur PISEW dan KOTAKU di Desa Paoh Desa didasari oleh kebutuhan dan metode yang berbeda. Untuk kegiatan PISEW, infrastruktur prioritas didapatkan dari hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) sedangkan untuk kegiatan KOTAKU didapatkan dari hasil perhitungan data baseline numerik kawasan kumuh. Dalam hal ini penyelenggara swakelola perlu berkonsultasi dengan BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Barat serta menyiapkan justifikasi teknis terkait proses penentuan infrastruktur yang dituangkan dalam Berita Acara sinkronisasi kegiatan dengan Pokja PKP Kabupaten Sintang.
Dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di masing-masing lokasi pada tiap provinsi yang dikunjungi, TP3 memberikan beberapa pertimbangan, saran dan catatan-catatan maupun rekomendasi yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh pelaksana kegiatan di tingkat provinsi dan tingkat kecamatan, yang dalam hal ini adalah BPPW dan BKAD/LPM selaku penyelenggara swakelola. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi masukan dan pencerahan sehingga pelaksanan kegiatan fisik di lapangan dapat berjalan baik dan lancar serta sesuai dengan substansi yang diatur dalam pedoman maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan.