02 Januari 2023
Penutup TA 2022, TP3 IBM PKP Diskusi Intens Menyiapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA 2023
Kegiatan PISEW TA 2023 akan segera berjalan, TP3 IBM PKP bersiap menyambutnya dengan melakukan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA 2023. Koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kegiatan PISEW TA 2023 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tahapan yang saat ini sedang dilaksanakan. Diskusi lanjutan penyusunan Juknis PISEW 2023 diawali dengan arahan dan pembukaan oleh Kasubdit Wilayah II, Direktorat PKP Ibu Soelistianing Kusumawati. “pelaksanaan kegiatan PISEW selalu didampingi dengan petunjuk teknis yang setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi, pada kegiatan ini kami ingin menggali lebih dalam terkait kelembagaan BKAD dan serah terima aset terbangun hingga pemeliharaan dilakukan dengan baik” ujar Ibu Soelistianing yang kemudian melanjutkan dengan membuka acara.
Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa, Ditjen Bina Pemerintah Desa sebagai narasumber pada sesi pertama menyampaikan apresiasi bahwa kegiatan PISEW menggunakan BKAD untuk meningkatkan pengembangan potensi desa dimana proses dan mekanisme pembentukan BKAD merujuk pada tahapan tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa. Terdapat catatan terkait keterlibatan BKAD dalam kegiatan PISEW bahwa BKAD bukan merupakan kelompok masyarakat serta secara normatif tidak memiliki fungsi pengelolaan anggaran keuangan desa (sesuai Permendagri 96/2017). Berdasarkan catatan tersebut akan disusun konsep lebih lanjut terkait tata cara pembentukan kelompok masyarakat dengan mengadopsi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 dimana unsur dalam kelompok masyarakat terdiri dari perwakilan LKD masing-masing desa sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Pada sesi pertama di bahas juga mengenai pengelolaan aset desa, bersama narasumber dari Direktorat Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri. Infrastruktur terbangun yang akan diserahterimakan kepada desa dan sepenuhnya menjadi aset desa perlu dipikirkan pengelolaannya. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain lahan desa yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur harus dipastikan clean and clear, aset yang sudah diserahterimakan wajib dicatatkan dalam buku inventaris desa serta memastikan desa melakukan pemeliharaan dan pengamanan aset. Mengingat kegiatan PISEW memiliki ruang lingkup Kawasan, tidak jarang infrastruktur terbangun berada di wilayah dua desa, baiknya aset ini dicatatkan pada salah satu desa untuk memudahkan pengelolaannya,
Pada sesi kedua pembahasan pembahasan berfokus pada penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan PISEW. Diskusi dilakukan bersama dengan Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Kementerian PUPR. Poin penting pada pembahasan ini adalah pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dengan nilai penjumlahan TKN dan BMP paling sedikit 40%. Dalam hal lokasi kegiatan PISEW yang diantaranya berada di wilayah perbatasan dan daerah terpencil terdapat resiko keterbatasan dana dan ketersediaan material, jasa, dan alat yang bersertifikasi TKDN untuk pemenuhan target output. Mengingat hal tersebut apabila terpaksa menggunakan barang PDN maupun import, wajib melampirkan justifikasi teknis.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan konsep Juknis pelaksanaan PISEW 2023 secara internal oleh Direktorat PKP. Pembahasan berfokus pada bentuk organisasi penyelenggara kegiatan PISEW TA. 2023, tugas tenaga pendamping dan jenis infrastruktur. Pada Jumat 30 Desember 2022 acara ditutup oleh Koordinator TP3, Ibu Valentina yang menegaskan terkait tindak lanjut dari diskusi ini khususnya menentukan bentuk kelompok masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan PISEW TA. 2023 serta penulisan juknis yang lebih mudah dipahami dan memudahkan para pelaku dalam melaksanakan kegiatan PISEW.