14 Maret 2019
Pengarusutamaan Gender pada Kegiatan PISEW
Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia. Strategi tersebut dinyatakan melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
PUG pada dasarnya ditujukan untuk mendorong seluruh komponen masyarakat termasuk seluruh instansi pemerintah, lebih memperhatikan dan memfasilitasi kepentingan serta kebutuhan lima pihak di masyarakat yang dibidik dalam PUG. Kelima pihak dimaksud adalah kaum perempuan, kaum disabilitas, kaum lansia, ibu-ibu hamil, dan anak-anak. Selain itu juga ingin mengukur seberapa besar akses yang diberikan antara laki-laki dan perempuan serta kelompok-kelompok masyarakat seperti kelompok diabilitas, kelompok lansia dan kelompok-kelompok lainnya.
Di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PUG memiliki tujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan infrastruktur bidang PUPR telah responsif gender, artinya tidak adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mendapatkan manfaat dari hasil-hasil pembangunan infrastruktur PUPR serta meningkatkan partisipasi dan ikut mengontrol proses pembangunan infrastruktur PUPR. Atas upaya dan komitmennya, Kementerian PUPR telah menerima berbagai penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2018 yakni penghargaan pemerintah yang diberikan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sebagai kegiatan di lingkungan Kementerian PUPR, PUG juga telah diterapkan pada kegiatan PISEW. Pada tahap persiapan dan perencanaan, pelaksanaan diwajibkan mengundang minimal 30% wanita untuk hadir pada pertemuan di kecamatan. Perancangan infrastruktur harus memperhatikan kebutuhan kaum perempuan dan kaum disabilitas. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik, kaum perempuan dan disabilitas juga diberi kesempatan yang setara. Beberapa contoh kegiatan tersebut seperti Perkerasan Jalan beton di Kec. Nanggulan Kab. Kulonprogo D.I. Yogyakarta, Perkerasan Jalan beton di Kec. Prambanan Kab. Sleman D.I. Yogyakarta, dan Pembangunan saluran irigasi di Kec. Abang Kab. Karangasem Bali. (PISEW2019/EP)