Disable Preloader

Baca Berita

28 Mei 2019

Masuki Tahapan Perencanaan, PISEW Selenggarakan Verifikasi DED dan RAB Tingkat Pusat

Tahapan perencanaan merupakan proses yang sangat penting untuk menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Salah satu output perencanaan dalam kegiatan ini yaitu penyusunan DED dan RAB yang dibuat oleh BKAD dengan didampingi Fasilitator Masyarakat (FM). Selanjutnya, dokumen tersebut dikonsultasikan kepada Tim Pelaksana Kabupaten dan diperiksa oleh Tenaga Ahli dan Satker di tingkat Provinsi.

 

Sebagai bentuk pembinaan pada tahapan ini, Tim Pelaksana Pusat Pengembangan infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan acara Verifikasi DED dan RAB Tingkat Pusat Kegiatan PISEW Tahun Anggaran 2019 pada minggu ke-4 bulan Mei 2019 di Jakarta. Adapun penyelenggaraan verifikasi bertujuan untuk memastikan dokumen DED dan RAB yang disusun telah sesuai dengan kaidah dan standar teknis yang ditentukan, dapat dilaksanakan oleh masyarakat, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

 

Dalam arahan pembukaan acara yang disampaikan Soelistianing Kusumawati selaku Ketua Tim Pelaksana Pusat PISEW 2019, verifikasi perlu dilakukan dalam upaya menjamin kualitas infrastruktur yang akan dibangun. Beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu metode kerja yang digunakan, pemanfaatan material lokal setempat, dan tak kalah pentingnya, infrastruktur juga harus berseni seperti misalnya dengan penambahan ornamen arsitektural yang disesuaikan dengan kekhasan lokal.  

 

Diselenggarakan selama lima hari, verifikasi dilakukan dengan metode presentasi, asistensi dan diskusi. Peserta yang terdiri atas Tenaga Ahli Provinsi dan pelaksana teknis dari 33 provinsi pelaksana kegiatan memaparkan DED dan RAB yang telah disusun untuk ditanggapi dan dikoreksi oleh pembahas di tingkat pusat. Pembahas berasal dari Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PUPR, Pusat Litbang Sumber Daya Air, Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman, dan Satuan Kerja Infrastruktur Berbasis Masyarakat. DED dan RAB yang diverifikasi diutamakan pada kegiatan yang paling sering dilaksanakan atau memiliki risiko tinggi, misalnya jembatan gantung, sistem penyediaan air bersih, tambatan perahu, dan sebagainya.

 

Pada akhir pembahasan, dilakukan penandatanganan Berita Acara yang memuat masukan atau koreksi dari tim pembahas pusat. Berita Acara tersebut akan menjadi dasar Tim Pelaksana Pusat PISEW melakukan pemantauan tindak lanjut hasil verifikasi oleh pelaksana di tingkat provinsi. Pemantauan meliputi perbaikan dokumen DED dan RAB, serta metode pelaksanaan pembangunan di lapangan. (TPPPISEW/RFY)

Gambar Terkait