Disable Preloader

Baca Berita

04 Oktober 2021

Guna Mengejar Keterlambatan Progres, TPP dan KTP PISEW Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahun 2021

Pelaksanaan PISEW tahun ini mengalami kenaikan jumlah lokasi kecamatan dari tahun-tahun sebelumnya. Penambahan tersebut sbanyak 600 kecamatan, sehingga total pelaksanaan kegiatan PISEW pada tahun 2021 ini menjadi 1.500 kecamatan yang tersebar di 40 wilayah di lingkup 33 BPPW provinsi seluruh Indonesia. Dengan semakin meningkatnya jumlah lokasi kegiatan PISEW TA. 2021 semakin memperbesar rentang kendali pengawasan dan pengendalian yang harus dilakukan. Belum lagi pelaksanaan PISEW tahun 2021 ini harus berlangsung di tengah pandemi covid-19, dimana pemerintah pusat mengeluarkan regulasi terkait PSBB dengan pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 dan saat level 3 di beberapa wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan keterbatasan pergerakan pelaku di tingkat kecamatan dalam melaksanakan kegiatan PISEW yang berdampak pada rendahnya progres pelaksanaan di lapangan. Mulai dari tahapan persiapan, perencanaan serta pelaksanaan, sehingga di beberapa lokasi pelaksanaan banyak yang mengalami keterlambatan dari target yang ditetapkan pada Jadwal Nasional. Walapun demikian, pelaku PISEW dari tingkat provinsi, kabupaten, terutama di tingkat kecamatan sebagai ujung tombak kegiatan di lapangan tetap berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka mensukseskan kegiatan PISEW tahun 2021 demi menyediakan lapangan pekerjaan sementara dan meningkatkan pendapatan masyarakat di masa pandemi ini, juga demi membangun infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Selain pelaksanaan kegiatan di lapangan yang melambat, permasalahan pelaporan juga menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi. Pelaporan yang baik merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan anggaran untuk kegiatan PISEW. Hal ini menjadi penting karena walaupun kegiatan PISEW dikerjakan oleh masyarakat namun seluruh penyelenggaraan kegiatan PISEW tetap dapat dipertanggungjawaban dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mengatasi isu tersebut, hal yang baru untuk pelaksanaan PISEW tahun ini adalah adanya tambahan pelaku di tingkat provinsi yaitu Asisten Tenaga Ahli Administrasi guna mendukung pelaksanaan PISEW, terutama membantu terkait pelaporan keuangan berbasis SILK-A dan kelengkapan dokumen administrasi lainnya yang harus dimasukkan ke dalam SIM PISEW.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan dan sinkronisasi data kegiatan Pengembangan lnfrastrukfur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2021, serta bentuk pengendalian maka perlu dilakukan penguatan kinerja para pelaksana kegiatan PISEW di lapangan. Sehubungan hal tersebut, Tim Pelaksana Pusat dan Konsultan Pengendalian Teknis (KTP) PISEW mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PISEW Tahun Anggaran 2021. Rapat koordinasi mengundang Tenaga Ahli Provinsi (TAPr) dan Asisten TAPr Administrasi untuk memastikan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksana kegiatan PISEW di lapangan berjalan dan telah dipertanggungjawabkan dengan baik, serta telah diunggah ke dalam SILK-A dan SIM PISEW.

Pelaksanaan Rakor telah berlangsung dari tanggal 26 September hingga 28 September 2021 lalu yang bertempat di Hotel Mercure Kota Tangerang Selatan yang secara resmi dibuka oleh Ketua Tim Pelaksana Pusat PISEW, Soelistianing Kusumawati.  Isu-isu penting dalam acara pembahasan baik pleno maupun desk antara lain:

  1. Hal-hal yang masih sering menjadi temuan pada saat audit BPKP di masing-masing provinsi termasuk tindak lanjut hasil temuan.
  2. Margin yang lebar antara capaian progress fisik dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan berbasis aplikasi SILK-A.
  3. Kelengkapan dokumen-dokumen administrasi yang perlu dimasukkan kedalam SILK-A dan SIM PISEW.
  4. Terinformasikan kriteria yang meliputi proses kegiatan, inovasi, dalam bentuk tulisan dan visualisasi melalui foto dan video yang menggambarkan proses tahapan kegiatan dalam penyusunan dokumen pembelajaran yang baik pada kegiatan PISEW (Best Practice).
  5. Solusi atau langkah-langkah dalam penyelesaian keterlambatan progres pembangunan infrastruktur di lapangan dengan membuat Action Plan.

(Penulis: Valen & Didi)

Gambar Terkait