18 Juni 2020
Percepatan PISEW Sebagai Upaya Penanggulangan Dampak Ekonomi akibat Pandemi COVID-19
Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia terkait percepatan Program Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi COVID-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kerakyatan berskema PKT, salah satunya pada bidang permukiman melalui kegiatan PISEW di 900 kecamatan dengan anggaran Rp 540 Milyar. Lokasi sasaran program PISEW tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No 167/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Lokasi dan Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada 5 Maret 2020.
Kegiatan PISEW dikerjakan melalui pendekatan pembangunan partisipatif yang melibatkan masyarakat pada seluruh tahapannya, mulai dari persiapan perencanaan hingga pemeliharaan. Hal ini termasuk tahapan pembangunan konstruksi infrastruktur di mana sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat dan tidak diperbolehkan untuk dialihkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian, PISEW dapat menjadi ruang untuk menyediakan lapangan kerja serta mengurangi angka pengangguran di masa Pandemi COVID-19 ini, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan kegiatan harus dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19 yang dimuat dalam Inmen PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan SE Dirjen Cipta Karya Nomor Um.0501-Dc/204 tentang Penyesuaian atas Penanganan Penyebaran COVID-19 di Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Percepatan pelaksanaan kegiatan PISEW diprioritaskan pada provinsi/kabupaten/kecamatan yang tidak termasuk kategori kerentanan tinggi COVID-19 untuk mencegah risiko penyebaran COVID-19. Di samping itu, Tim PISEW di lapangan juga diarahkan untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan Satgas COVID-19 setempat untuk menyesuaikan kegiatan sesuai protokol yang berlaku di masing-masing lokasi. (PISEW/RFY)