04 November 2019
Membangun Pasar Sebagai Sentra Perekonomian dan Interaksi Sosial Masyarakat Desa
Pasar memiliki definisi sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat (Permendagri No. 42 Tahun 2007). Keberadaan pasar dapat menjadi salah satu opsi sederhana untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Di sana, masyarakat dapat memasarkan hasil-hasil pertanian maupun produk-produk lokal yang mereka hasilkan.
Dari tahun 2016 hingga 2018, 197 unit pasar desa telah dibangun melalui kegiatan PISEW. Jumlah anggaran yang termanfaatkan berkisar Rp 26 Milyar atau sekitar 2,32 persen dari total keseluruhan anggaran PISEW selama tiga tahun. Bangunan pasar yang dibangun melalui kegiatan PISEW terdiri atas dua jenis, yaitu los/lapak pasar dan bangunan kios-kios. Los/lapak pasar yang dimaksud merupakan bangunan besar dengan sisi-sisi yang terbuka yang dapat ditempati pedagang secara komunal. Sedangkan kios-kios merupakan bangunan yang dibagi menjadi beberapa bagian dengan sekat-sekat tertutup dan biasanya ditempati masing-masing satu pedagang tiap bagian kiosnya.
Kendala yang umum dijumpai dalam pembangunan pasar desa adalah perihal pengelolaannya. Jika tidak dikelola dengan baik, maka dapat berpotensi menimbulkan masalah sosial antar pedagang. Karenanya, bagi setiap kecamatan yang merencanakan untuk membangun pasar desa diharuskan untuk mengusulkan bentuk pengelolaannya sejak tahap Pertemuan Kecamatan I (PK I). Salah satu bentuk yang disarankan yaitu berupa BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) yang merupakan pilar kegiatan ekonomi desa dengan fungsinya sebagai lembaga sosial sekaligus komersial dalam pengembangan sumberdaya lokal.
Selain perihal pengelolaan, hal utama lainnya yang perlu diperhatikan dalam membangun pasar desa adalah potensi pengguna pasar dan lokasi pasar yang strategis dan aksesibel serta klasifikasi jenis bangunan dan luasan pasar berdasarkan kebutuhannya. Tak kalah penting, karena pasar merupakan ruang publik, sarana pendukungnya pun harus diperhatikan dan dilengkapi. Seperti halnya, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sementara, air bersih, sanitasi dan drainase, listrik, toilet umum, hingga area parkir kendaraan. Untuk membangun pasar agar dapat berfungsi dengan optimal memang memiliki kompleksitas tersendiri, namun antisipasi ini perlu dilakukan agar terhindar dari permasalahan yang dapat timbul, seperti: kekumuhan, kemacetan, dan kesemrawutan.
Dengan terbangunnya sejumlah pasar desa melalui kegiatan PISEW, diharapkan dapat menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam menggerakkan perekonomian, meningkatkan daya saing ekonomi lokal, memperkaya sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga melestarikan entitas sosial. (TPP PISEW/RFY)